Freezing The Scene
Freezing the scene atau yang lebih dikenal juga dengan pengumpulan bukti digital forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Freezing The Scene yaitu mengenai pengumpulan bukti atas sebuah kejadian tindak kejahatan.
Freezing the scene atau yang lebih dikenal juga dengan pengumpulan bukti digital forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Freezing The Scene yaitu mengenai pengumpulan bukti atas sebuah kejadian tindak kejahatan.
Definisi
Forensik Komputer
Menurut Dr. HB Wolfre, definisi dari
forensik komputer adalah sebagai berikut: “A methodological series of techniques
and procedures for gathering evidence, from computing equipment and various storage
devices and digital media, that can be presented in a court of law in a coherent and
meaningful format.” Sementara senada dengannya, beberapa
definisi dikembangkan pula oleh berbagai lembaga dunia seperti:
The preservation, identification,
extraction, interpretation, and documentation of computer evidence, to include the rules
of evidence, legal processes, integrity of evidence, factual reporting of the
information found, and providing expert opinion in a court of law or other legal and/or
administrative proceeding as to what was found; atau The science of capturing, processing,
and investigating data from computers using a methodology whereby any evidence
discovered is acceptable in a Court of Law. Dimana pada intinya forensik komputer
adalah “suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk
mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun piranti digital agar dapat dipergunakan secara
sah sebagai alat bukti di pengadilan.”
Tahapan
Aktivitas Forensik
Secara metodologis, terdapat paling
tidak 14 (empat belas) tahapan yang perlu dilakukan dalam aktivitas forensik, sebagai
berikut:
1. Pernyataan Terjadinya Kejahatan Komputer – merupakan tahap dimana secara formal pihak yang berkepentingan melaporkan
telah terjadinya suatu aktivitas kejahatan berbasis komputer;
2. Pengumpulan Petunjuk atau Bukti Awal
– merupakan tahap dimana ahli forensik mengumpulkan semua petunjuk atau bukti
awal yang dapat dipergunakan sebagai bahan kajian forensik, baik yang
bersifat tangible maupun intangible;
3. Penerbitan Surat Pengadilan –
merupakan tahap dimana sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
pihak pengadilan memberikan ijin resmi kepada penyelidik maupun penyidik untuk
melakukan aktiivitas terkait dengan pengolahan tempat kejadian perkara, baik
yang bersifat fisik maupun maya;
4. Pelaksanaan Prosedur Tanggapan Dini –
merupakan tahap dimana ahli forensik melakukan serangkaian prosedur
pengamanan tempat kejadian perkara, baik fisik maupun maya, agar steril dan tidak
tercemar/terkontaminasi, sehingga dapat dianggap sah dalam pencarian
barang-barang bukti;
5. Pembekuan Barang Bukti pada Lokasi
Kejahatan – merupakan tahap dimana seluruh barang bukti yang ada diambil,
disita, dan/atau dibekukan melalui teknik formal tertentu;
6. Pemindahan Bukti ke Laboratorium
Forensik – merupakan tahap dimana dilakukan transfer barang bukti dari tempat
kejadian perkara ke laboratorium tempat dilakukannya analisa forensik;
7. Pembuatan Salinan “2 Bit Stream”
terhadap Barang Bukti – merupakan tahap dimana dilakukan proses duplikasi barang
bukti ke dalam bentuk salinan yang identik;
8. Pengembangan “MD5 Checksum” Barang
Bukti – merupakan tahap untuk memastikan tidak adanya kontaminasi atau
perubahan kondisi terhadap barang bukti yang ada
9. Penyiapan Rantai Posesi Barang Bukti
– merupakan tahap menentukan pengalihan tanggung jawab dan kepemilikan barang
bukti asli maupun duplikasi dari satu wilayah otoritas ke yang lainnya;
10. Penyimpanan Barang Bukti Asli di
Tempat Aman – merupakan tahap penyimpanan barang bukti asli (original) di tempat
yang aman dan sesuai dengan persyratan teknis tertentu untuk menjaga keasliannya;
11. Analisa Barang Bukti Salinan –
merupakan tahap dimana ahli forensik melakuka analisa secara detail terhadap salinan
barang-brang bukti yang dikumpulkan untuk mendapatkan kesimpulan terkait dengan
seluk beluk terjadinya kejahatan;
12. Pembuatan Laporan Forensik –
merupakan tahap dimana ahli forensik menyimpulkan secara detail hal-hal yang
terjadi seputar aktivititas kejahatan yang dianalisa berdasarkan fakta forensik
yang ada;
13. Penyerahan Hasil Laporan Analisa –
merupakan tahap dimana secara resmi dokumen rahasia hasil forensik komputer
diserahkan kepada pihak yang berwajib
14. Penyertaan dalam Proses Pengadilan –
merupakan tahap dimana ahli forensik menjadi saksi di pengadilan terkait
dengan kejahatan yang terjadi.
selanjutnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar